Jumat, 14 November 2014

TRADISI DAN PRAKTEK EKONOMI DI MASA RASULULLAH SAW


Oleh : Firman Apriadi Nugraha
A.    Pendahuluan
Ekonomi Islam sesungguhnya satu realitas baru dalam dunia ilmiah modern saat ini. Dalam kurun waktu 50 tahun terakhir ini, ia terus tumbuh menyempurnakan diri di tengah-tengah beraneka ragamnya system sosial dan ekonomi konvensional yang berbasiskan pada system sekuler. Dikatakannya baru dalam tanda petik, karena sesungguhnya ilmu ekonomi Islam sudah pernah diperaktekkan secara sempurna di masa Rasulullah SAW hingga masa keemasan Daulah Islamiah beberapa abad lalu.
Namun haruslah diyakini, ekonomi Islam bukan hadir sebagai reaksi atas dominasi kapitalisme maupun sosialisme ketika itu. Ekonomi Islam hadir sebagai bagian dari totalitas kesempurnaan Islam itu sendiri. Islam harus dipeluk secara kaffah oleh umatnya, maka konsekwensinya umat Islam harus mewujudkan keIslamannya dalam segala aspek kahidupan, termasuk kehidupan ekonomi. Karena sesungguhnya, umat Islam telah memiliki system ekonomi tersendiri dimana garis-garis besarnya telah digambarkan secara utuh di dalam Al-Qur’an dan As-sunnah.
Wajarlah kita sebagai umat Islam, melakukan aktivitas-aktivitas ekonomi sesuai dengan aturan dan kaidah Islam. Islam sebagai suatu agama, harus disadari tidak sealalu mengurusi masalah Ukhrawiah saja seperti yang selama ini biasa kita tafsirkan, tetapi Islam juga mengatur dan mengurusi masalah kehidupan duniawi. Kerena itu, suatu system ekonomi yang didasarkan pada konsep Islam, adalah sebuah system ekonomi yang siap mengantarkan umatnya kepada kesejahteraan yang sebenarnya (Falah), yaitu satu kesejahteraan yang tidak hanya terpenuhinya kebutuhan jasmani manusia melainkan juga kebutuhan rohani, mengingat esensi manusia justru terletak pada rohaninya.
B.     Kegiatan Ekonomi Bangsa Arab Sebelum Islam
Jauh sebelum kedatangan Islam, Bangsa Arab telah terkenal dengan kehidupan perniagaannya. Kondisi wilayah Jazirah Arab dan sekitarnya yang didominasi oleh padang pasir, pegunungan yang tandus dan penuh dengan bebatuan tampaknya menjadi alasan utama mayoritas penduduk Arab untuk memilih perniagaan sebagai sumber pencaharian mereka.
Sementara itu, mayoritas penduduk kota Yatsrib (Madinah) memilih bercocok tanam, disamping pengrajin besi dan berniaga, sebagai sumber utama mata pencaharian mereka. Hal ini ditunjang oleh kondisi daerah tersebut yang memiliki tingkat kelembaban dan curah hujan yang cukup, sehinngga menjadikannya daerah yang subur.
Dalam melakukan transaksi perniagaan, suku Bangsa Arab mempunyai kebiasaan menerapkan sistim ribawi, sebagai berikut;
1.      Seseorang menjual sesuatu kepada orang lain dengan perjanjian bahwa pembayarannya akan dilakukan pada suatu tanggal yang telah disetujui bersama. Apabila pembeli tidak dapat membayar tepat pada waktunya, suatu tenggang waktu akan diberikan dengan syarat membayar dengan jumlah yang lebih besar daripada harga awal.
2.      Seseorang meminjamkan sejumlah uang dengan jangka waktu tertentu dengan syarat, pada saat jatuh tempo, peminjam membayar pokok modal bersama dengan suatu jumlah tetap riba atau tambahan.
3.      Antara peminjam dengan pemberi pinjaman melakukan kesepakatan terhadap suatu tingkat riba selama jangka waktu tertentu. Apabila telah jatuh tempo dan belum bisa membayarnya, peminjam diharuskan membayar suatu tingkan kenaikan riba tertentu sebagai kompensasi tambahan tenggang waktu pembayaran.
C.    Kegiatan Ekonomi Bangsa Arab Setelah Islam
Periode Mekah; Nabi Muhammad SAW sebagai seorang pedagang. Seperti anggota suku Quraisy lainnya, Muhammad SAW. menekuni dunia perdagangan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pada usia 12 tahun, ia ikut serta dalam perjalanan dagang ke Syiria bersama pamannya Abu Thalib. Setelah menginjak dewasa dan menyadari bahwa pamannya berasal dari keluarga besar namun berekonomi lemah, Nabi Muhammad SAW mulai berdagang sendiri pada taraf kecil dan pribadi di kota Mekah.
Dalam melakukan usaha dagangnya, Nabi Muhammad SAW. menggunakan modal orang lain yang berasal dari janda kaya dan anak yatim yang tidak mampu menjalankan modalnya sendiri. Dari mengelola modal tersebut ia mendapat upah atau bagi hasil sebagai mitra. Kepiawaian dalam berdagang yang disertai dengan reputasi dan integritas yang baik membuat Nabi Muhammad SAW dijuluki Al-‘Amin (terpercaya) dan Ash-Shiddiq (jujur) oleh penduduk Mekah yang berimplikasi pada semakin banyaknya kesempatan berdagang dengan modal orang lain.
Setelah menikah dengan Khadijah, Muhammad saw tetap mejalankan usaha perdagangannya. Ia menjadi menejer sekaligus mitra dalam usaha istrinya. Perjalanan dagang beberapa kali diadakan keberbagai pusat perdagangan dan pekan dagang di Semenanjung Arab dan negeri-negeri di perbatasan Yaman, Bahrain, Irak, dan Syiria. Muhammad juga terlibat dalam urusan dagang yang besar di festival dagang Ukaz dan Dzul Majaz selama musim haji. Pada musim lain, ia sibuk mengurus perdagangan grosir di pasar-pasar kota Mekah.
Periode Madinah; Nabi Muhammad SAW sebagai seorang kepala negara. Setelah mendapat perintah dari Allah SWT, Nabi Muhammad saw berhijrah ke Yatsib (Madinah). Di sana Ia disambut dengan hangat oleh penduduk kota tersebut dan diangkat menjadi pemimpin mereka. Berbeda dengan periode Mekah, Islam menjadi kekuatan politik pada periode Madinah. Ajaran Islamyang berkenaan dengan kehidupan masyarakat banyak turun dikota ini. Nabi Muhammad SAW mempunyai kedudukan sebagai kepala negara, disamping sebagai pemimpin Agama.
Rasulullah saw segera membuang sebagian besar tradisi dan nilai-nilai yang bertentangan dengan ajaran Islam dari seluruh aspek kehidupan masyarakat muslim. Kondisi negara baru yang dibentuk ini, tidak diwarisi sumber keuangan sedikitpun sehingga sulit dimobilisasi dalam waktu dekat. Kerenanya, Rasulullah saw segera meletakkan dasar-dasar kehidupan bermasyarakat, yaitu:
1.      Membangun Masjid sebagai Islamic Centre.
2.      Menjalin Ukhwwah Islamiyyah antara kaum Muhajirin dengan kaum Anshar.
3.      Menjalin kedamaian dalam Negara.
4.      Mengeluarkan hak dan kewajiban bagi warga negaranya.
5.      Membuat konstitusi Negara.
6.      Menyusun system pertahanan Negara
7.      Meletakkan dasar-dasar keuangan Negara
D.    Pembangunan system ekonomi
Setelah menyelesaikan masalah politik dan konstitusional, Rasulullah saw merubah sistem ekonomi dan keuangan negara sesuai dengan ketentuan Al-Qur'an. prinsip-prinsip kebijakan ekonomi yang dijelaskan Al-Qur’an adalah sebagai berikut:
1.      Allah Swt adalah penguasa tertinggi sekaligus pemilik absolut seluruh alam semesta.
2.       Manusia hanyalah Khalifahh Allah SWT dimuka bumi, bukan pemilik yang sebenarnya.
3.      Semua yang dimiliki dan didapatkan manusia adalah seizin Allah SWT, oleh karena itu, manusia yang kurang beruntung mempunyai hak sebagian atas kekayaan yang dimiliki manusia llain yang lebih beruntung.
4.      Kekayaan harus berputar dan tidak boleh ditimbun.
5.      Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya, termasuk riba, harus dihilangkan
6.      Menerapkan system warisan sebagai redistribusi kekayaan
7.      Menetapkan kewajiban bagi seluruh individu, termasuk orang-orang miskin.
E.     Pendirian lembaga Baitul Mal dan Kebijakan Fiscal
Rasulullah Saw merupakan kepala Negara pertama yang memperkenalkan konsep baru dibidang keuangan Negara di abad ketujuh. Semua hasil penghimpunan kekayaan Negara harus dikumpulkan terlebih dahulu kemudian dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan Negara, tempat pusat pengumpulan dana itu disebut Bait Al-Mal yang dimasa Nabi Muhammad Saw terletak di Masjid Nabawi.
a.       Pendapatan Baitul Mal
Sumber-sumber pendapatan Negara pada masa Rasulullah Saw tidak hanya bersumber pada zakat saja. Pada masa ini sisi pemerintahan APBN terdiri atas; Kharaj, Zakat, Khums, Jizyah dan Kaffarah.
b.      Pengeluaran baitul mal
Pada masa Rasulullah SAW, dana Baitul Mal dialokasikan untuk penyebaran Islam, pendidikan, dan kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan, pembangunan infrastruktur, pembangunan armada perang dan keamanan, dan penyediaan layanan kesejahteraan sosial.
c.       Instrumen kebijakan fiscal meliputi beberapa hal sebagai berikut:
Peningkatan pendapatan nasional dan tingkat partisipasi kerja, kebijakan pajak, anggaran, dan kebijakan fiscal khusus.
F.     Kebijakan moneter
Mata uang yang dipergunakan bangsa Arab, baik sebelum ataupun setelah Islam, adalah Dinar dan Dirham. Kedua mata uang tersebut memiliki nilai yang tetap dan karenanya tidak ada masalah dalam perputaran uang.
a.       Penawaran dan permintaan uang.
Pada masa pemerintahan Nabi Muhammad SAW, kedua mata uang tersebut diimpor; dinar dari romawi dan dirham dari Persia. Besarnya volume impor Dinar dan Dirham dan barang-barang komoditas bergantung kepada volume komoditas yang diekspor ke kedua Negara tersebut dan wilayah-wilayah lain yang berada dibawah pengaruhnya. Frekuensi transaksi perdagangan dan jasa menciptakan permintaan terhadap uang dan kerenanya motif utama permintaan terhadap uang pada masa ini adalah permintaan transaksi.
b.      Pemercepatan peredaran uang.
Faktor lain yang berpengaruh terhadap stabilitas nilai uang adalah pemercepatan peredaran uang. System pemerintahan yang legal dan, khususnya, perangkat hukum yang tegas dalam menentukan peraturan etika dagang dan penggunaan uang memiliki pengaruh yang signifikan dalam meningkatkan percepatan peredaran uang. Demikian juga tindakan Rasulullah Saw mendorong masyarakat untuk mengadakan akad kerjasama dan mendesak mereka untuk memberikan Qard al-hasan semakin memperkuat percepatan peredaran uang. struktur pasar memiliki pengaruh yang cukup kuat terhadap pemercepatan peredaran uang. monopoli kaum Quraisy dalam bisnis perdagangan yang sudah ada sejak dahulu perlahan-lahan mulai berkurang. Jadi, dapat dikatakan bahwa pengahapusan struktur monopoli dari pasar perdagangan telah meningkatkan efisiensi pertukaran dan membawa perekonomian kepada distribusi pendapatan yang lebih baik.
c.       Pengaruh kebijakan fiscal terhadap nilai uang.
Pada awal-awal masa pemerintahan Rasulullah Saw, perekonomian mengalami penyusutan permintaan efektif. perpindahan kaum muslimin dari Mekah ke Madinah yang tidak dibekali dengan kekayaan ataupun simpanan dan juga keahlian, yang akan diperlukan dimadinah telah menciptakan keseimbangan perekonomian yang rendah. Kebijakan lain yang dilakukan Rasulullah Saw adalah memberikan kesempatan yang lebih besar kepada kaum muslimin dalam melakukan aktivitas produktif dan ketenaga kerjaan. Nabi Muhammad Saw mendesak kaum Anshar dan Muhajirin, sejak awal kedatangan mereka ke madinah, untuk melakukan Akad MudhArabah, Muzara’ah, dan Musaqah satu sama lain.
d.      Mobilisasi dan utilisasi tabungan.
Salah satu tujuan khusus perekonomian pada awal perkembangan Islam adalah penginvestasian tabungan yang dimiliki masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan dua cara, yaitu mengembangkan peluang investasi Islami secara legal dan mencegah kebocoran penggunaan tabungan untuk tujuan yang tidak Islami. Pengembangan peluang investasi secara legal dilakukan dengan mengadopsi system investasi konvensional yang kemudian disesuaikan dengan syari’ah, sehingga pihak pemilik tabungan dengan pengusaha dapat bekerjasama dengan satu ex-ente agreement share yang menghasilkan nilai tambah. Karena kegiatan utama ekonomi adalah jasa, pertanian, perdagangan, dan kerajinan tangan, bentuk hukum yang sesuai untuk semua kegiatan ini adalah mudhArabah, muzara’ah, musaqat, dan musyarakah. Pada awal masa Islam, melalui berbagai cara, pemerintah menyediakan fasilitas yang berorientasi investasi. Pertama, memberi kemudahan bagi produsen untuk berproduksi. Kedua, memberikan keuntugan pajak terutama bagi unit produksi baru. Ketiga, meningkatkan efisiensi produksi sector swasta dan peran serta masyarakat dalam berinvestasi.

Selasa, 11 November 2014

NILAI DASAR EKONOMI ISLAM


Oleh : Firman Apriadi N dan Dani Hilman H (divisi Keagaaman HimaMNJ2014)
A.    Peendahuluan
            Ekonomi Islam merupakan Ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilaku ekonominya diatur berdasarkan aturan-aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
            Menurut Prof. Dr. Muhammad Abdul Mannan : Ekonomi Islam merupakan ilmu penegtahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.
            Menurut Prof. Dr. M. Umar Chapra : Ekonomi Ilsam didefinisikan sebgai sebuah pengetahuan yang membantu upaya realisasi kebahagiaan manusia melalui alokasi dan distribusi sumberdaya yang terbatas yang berada dalam koridor yang mengacu pada pengajaran Islam tanpa memberikan kebebasan individu atau tanpa perilaku makro ekonomi yang berkesinambungan dan tanpa ketidakseimbangan lingkungan.[1]
            Para pakar ekonomi bebeda pandangan dalam mengklasifikasikan nilai-nilai dasar ekonomi Islam yang akan kita bicarakan kali ini. Seperti yang di tulis Adi Sasono dalam bukunya “Solusi Islam Atas Problematika Umat” mengatakan bahwa ada lima nilai dasar ekonomi Islam : Kepemilikan, Kebersamaan, keadilan, kebebasan, keseimbangan.[2]
            Sedangkan Akhmad Mujahidin dalam bukunya “Ekonomi Islam” mengatakan bahwa nilai dasar ekonomi Islam terdiri dari : Tauhid, ‘Adl (keadilan), Nubuwwah (kenabian), Khilafah, Ma’ad (Hasil).[3]
            Jadi nilai dasar yang dijadikan pondasi ekonomi islam tidak terlepas dari hubungan antara makhluq dengan tuhan dan hubungan makhluq dengan makhluq lainnya.
B.     Tujuan Ekonomi Islam
            Segala aturan yang Allah SWT turunkan dalam system Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat.
            Dalam pandangan Islam, tujuan hidup perorangan adalah mencari kebahagian dunia dan akhirat yang dicapai melalui kerangka peribadatan kepada Allah SWT. Terkenal dalam hal ini firman Allah melalui kitab suci al-Qur’an : “Tidak Aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk menyembah kepada Ku”. Dengan adanya kenteks ini, manusia selau merasakan kebutuhan akan Tuhan, dan dengan demikian ia tidak berbuat sesuka hati. Karena itulah akan ada kendali atas perilakunya selama hidup, dalam hal ini adalah pencarian pahala/kebaikan untuk akhirat, dan pencegahan sesuatu yang secara moral dinilai buruk atau baik didunia.[4]
            Seorang fuqoha asal Mesir yakni Prof. Muhammad Abu Zahrah dalam karya Ushul Fiqhnya mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan syari’at Islam diturunkan sebagai rahmat bagi selutuh umat manusia :
1.      Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
2.      Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum mu’amalah.
3.      Tercapainya Maslahah (merupakan puncak sasaran hukum Islam). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjadi puncak sasaran diatas meliputi lima jaminan dasar, yakni :
·         Keselamatan keyakinan agama (hifdzuddin)
·         Keselamatan Jiwa (hifdzunnafs)
·         Keselamatan akal (hifdzul’aql)
·         Keselamatan keluarga dan keturunan (hifdzunnasl)
·         Keselamatan harta benda (hifdzulmaal).[5]
            Dari sisi prioritas pemenuhannya, maslahah terbagi dalam tiga strata : al-Dloruriyyat (primer), al-Hajiyyat (sekunder), at-Tahsiniyyat (tersier).[6]
C.    Ekonomi Islam..?? Ada gak yaaaah…!!!
            Sejumlah ahli ekonomi berpendapat bahwa ada kaitan langsung antara Islam dan ekonomi. Dengan demikian ada yang dinamakan ekonomi Islam, yaitu Islam memuat ajaran-ajaran ekonomi yang harus diterapkan oleh masyarakat kaum muslimin. Pengakuan ini sangatlah menarik, karena kita sudah lama melihat bahwa ekonomi hanyalah bersifat empirik saja, sedangkan agama memiliki nuansa spiritual yang sangat kuat. Jadi, ada sebuah pertanyaan yang snagat menarik, adakah ekonomi Islam?
            Pada tahun 70-80an ekonomi Islam ramai diperbincangkan, sejumlah ekonom berpendapat bahwa sebuah ekonomi dapatlah dinamakan ekonomi Islam kalau mengikuti ketentuan-ketentuan agama Islam mengenai riba, eksistensi bank dan penolakan terhadap asuransi. Pada masa yang sma juga muncul tokoh yang mengemukakan pendapatnya mengenai ekonomi pancasila yang menyebabkan ekonomi Islam tidak terlalu banyak diperbincangkan lagi.
            Ekonomi pancasila harus terkait langsung dengan orang kecil dan bertumpu pada moralitas. Pendapat ini identik dengan konsepsi dari ekonomi Islam, minus soal bunga bank dan asuransi, karenanya pembahasan tentang ekonomi Islam segera lalu berhenti.
            Diskusi mengenai ekonomi Islam tidak lantas berhenti begitu saja, pada era moderen seperti Yusuf Qardawi mengemukakan, bahwa tidak dapat begitu saja bunga bank dianggap sebgai riba, tergantung pada besar kecil dan maksud pemungutan bunga bank tersebut. Menurut pendapatnya jika bunga bank dipungut dari dari upaya non produktif katakanlah bersifat konsumtif belaka, maka ia dapat dikatakan riba. Kalau bunga bank itu merupakan bagian dari sebuah upaya produktif maka bunga bank yang digunakan atas transaksi itu bukanlah riba, melainkan bagian dari ongkos produksi saja.
            Dari uraian diatas ada tiga hal penting yang tidak boleh dilupakan sama sekali : Orientasi ekonomi (maslahah), mekanisme untuk mencapai kesejahteraan itu tidak ditentukan format dan bentuknya.
            Dari orientasi dan mekanisme pasar seperti itu, jelas bahwa tidak ada satupun yang bertentangan dengan jaran Islam. Sedangkan amsalah bunga bank dan pelaksanaan asuransi sebagai unit parsial dalam kehidupan ekonomi, dapat saja dirumuskan yang benar-benar sesuai ajaran Islam.[7]
D.    What is a Name..???
            dapat saja kita melihat pelaksanaan prinsip-prinsip Islam, namun dalam orientasi dan mekanismenya adalah ekonomi kapitalistik. Padahal orientasi kapitalistik itu dapat dibedakan dari orientasi Islam. Dalam orientasi kapitalistik yang diutamakan adalah individu pengusaha besar dan pemilik modal. Dalam Islam, justru kepentingan rakyat, kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan yang menjadi ukuran.[8] Jadi, bagaimana dengan kita..?? :D



[1] M. Nadratuzzaman Hosen dkk, Lembaga Bisnis Syari’ah, Jakarta: PKES, 2008 hlm. 1
[2] Adi Sasono, Solusi Islam Atas Problematika Umat, Jakarta: Gema Insani Press, 1998.
[3] Akhmad Mujahidin, Ekonomi Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
[4] Abdurrahman Wahid, Islamku Islam Anda Islam Kita, Jakarta: The Wahid Institute, cet-II 2006 hlm. 161.
[5] Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, Lebanon: Dar al-Fikr al-Arobi, hlm 364.
[6] Forum Karya Ilmiah, Kilas Balik Teoritis Fiqh Islam, Kediri: Purna Siswa Aliyah 2004 Lirboyo, cet-II 2005 hlm. 252.
[7] Ibid, Islamku Islam Anda Islam Kita, hlm.164-166
[8] Ibid, hlm. 167

Sabtu, 08 November 2014

Manajemen Tradisional Day

Manajemen Tradisional Day, Perlombaan mahasiswa dalam bidang permainan Tradisiounal seperti dadaluan, bebentengan, engklekan, dam-daman, gebuk bantal, dll
 
Acara ini bertujuan untuk mengingatkan kembali kepada mahasiswa tentang permainan yang hampir terlupakan, juga bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antar mahasiswa yang ada di program studi Manajemen Universitas Kuningan.
 
Acara ini di selenggarakan pada hari Minggu, 2 November 2014. Alhamdulillah terselenggara dengan lancar dan sukses, dan memunculkan juara umum 1 kelas 3MNJ-C, Juara umum 2 kelas 1MNJ-E, dan juara umum 3  kelas 2MNJ-B.
 
Semoga dengan adanya acara ini kita lebih bisa melestarikan budaya kita sendiri, jangan sampai hilang atau di rebut orang :)
PESERTA MENGIKUTI UPACARA PEMBUKAN MTD
 DEKAN FAKULTAS EKONOMI MEMBERI SAMBUTAN
 LOMBA CONGKLAK
 LOMBA DAM-DAMAN
 ANTUSIAN PENONTON CONGKLAK
 BALAP KARUNG

KETUA PELAKSANA MEMBERI LAPORAN

 LOMBA BAKIAK
LOMBA DADALUAN

 LOMBA GEBUK BANTAL





PANITIA MTD BERFOTO BERSAMA DENGAN IBUNDA TERCINTA

Rabu, 05 November 2014

Manajemen Gebyar Ramadhan

Program kerja pertamax kita nih gaes, kebetulan waktu itu di bulan Ramadhan. karna bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, dan orang-orang berlomba untuk berbuat kebaikan. jadi kita bikin acara ini untuk menumbuhkan rasa saling tolong menolong antara umat muslim. 
Yayasan yang kita tuju adalah Yayasan Siti Fatimah yang bertempat di gank siaga jalan pramuka. acaranya Bakti sosial tentunya, dan kita buat acara lucu-lucuan untuk menghibur adik-adik yang ada di sana. Alhamdulillah kami cukup sukses menghibur membuat saudara kita tertawa dan bahagia. :)
Semoga bisa menjadi contoh buat yang lain agar lebih saling bantu membantu lagi ya :)