Oleh
: Firman Apriadi N dan Dani Hilman H (divisi Keagaaman HimaMNJ2014)
A. Peendahuluan
Ekonomi Islam merupakan Ilmu yang
mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilaku ekonominya diatur
berdasarkan aturan-aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana
dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Menurut Prof. Dr. Muhammad Abdul
Mannan : Ekonomi Islam merupakan ilmu penegtahuan sosial yang mempelajari
masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.
Menurut Prof. Dr. M. Umar Chapra :
Ekonomi Ilsam didefinisikan sebgai sebuah pengetahuan yang membantu upaya
realisasi kebahagiaan manusia melalui alokasi dan distribusi sumberdaya yang
terbatas yang berada dalam koridor yang mengacu pada pengajaran Islam tanpa
memberikan kebebasan individu atau tanpa perilaku makro ekonomi yang
berkesinambungan dan tanpa ketidakseimbangan lingkungan.[1]
Para pakar ekonomi bebeda pandangan
dalam mengklasifikasikan nilai-nilai dasar ekonomi Islam yang akan kita
bicarakan kali ini. Seperti yang di tulis Adi Sasono dalam bukunya “Solusi
Islam Atas Problematika Umat” mengatakan bahwa ada lima nilai dasar ekonomi
Islam : Kepemilikan, Kebersamaan, keadilan, kebebasan, keseimbangan.[2]
Sedangkan Akhmad Mujahidin dalam
bukunya “Ekonomi Islam” mengatakan bahwa nilai dasar ekonomi Islam terdiri dari
: Tauhid, ‘Adl (keadilan), Nubuwwah (kenabian), Khilafah, Ma’ad (Hasil).[3]
Jadi nilai dasar yang dijadikan
pondasi ekonomi islam tidak terlepas dari hubungan antara makhluq dengan tuhan
dan hubungan makhluq dengan makhluq lainnya.
B. Tujuan Ekonomi Islam
Segala aturan yang Allah SWT
turunkan dalam system Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan,
keutamaan serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, kerugian pada seluruh
ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia
mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat.
Dalam pandangan Islam, tujuan hidup
perorangan adalah mencari kebahagian dunia dan akhirat yang dicapai melalui
kerangka peribadatan kepada Allah SWT. Terkenal dalam hal ini firman Allah
melalui kitab suci al-Qur’an : “Tidak Aku ciptakan jin dan manusia kecuali
untuk menyembah kepada Ku”. Dengan adanya kenteks ini, manusia selau merasakan
kebutuhan akan Tuhan, dan dengan demikian ia tidak berbuat sesuka hati. Karena
itulah akan ada kendali atas perilakunya selama hidup, dalam hal ini adalah
pencarian pahala/kebaikan untuk akhirat, dan pencegahan sesuatu yang secara
moral dinilai buruk atau baik didunia.[4]
Seorang fuqoha asal Mesir yakni Prof. Muhammad Abu Zahrah dalam karya Ushul Fiqhnya mengatakan ada tiga
sasaran hukum Islam yang menunjukan syari’at Islam diturunkan sebagai rahmat
bagi selutuh umat manusia :
1. Penyucian
jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan
lingkungannya.
2. Tegaknya
keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di
bidang hukum mu’amalah.
3. Tercapainya
Maslahah (merupakan puncak sasaran hukum Islam). Para ulama menyepakati bahwa
maslahah yang menjadi puncak sasaran diatas meliputi lima jaminan dasar, yakni
:
·
Keselamatan keyakinan agama (hifdzuddin)
·
Keselamatan Jiwa (hifdzunnafs)
·
Keselamatan akal (hifdzul’aql)
·
Keselamatan keluarga dan keturunan (hifdzunnasl)
·
Keselamatan harta benda (hifdzulmaal).[5]
Dari sisi prioritas pemenuhannya, maslahah terbagi dalam tiga strata : al-Dloruriyyat (primer), al-Hajiyyat (sekunder), at-Tahsiniyyat (tersier).[6]
C. Ekonomi Islam..?? Ada gak yaaaah…!!!
Sejumlah
ahli ekonomi berpendapat bahwa ada kaitan langsung antara Islam dan ekonomi.
Dengan demikian ada yang dinamakan ekonomi Islam, yaitu Islam memuat
ajaran-ajaran ekonomi yang harus diterapkan oleh masyarakat kaum muslimin.
Pengakuan ini sangatlah menarik, karena kita sudah lama melihat bahwa ekonomi
hanyalah bersifat empirik saja, sedangkan agama memiliki nuansa spiritual yang
sangat kuat. Jadi, ada sebuah pertanyaan yang snagat menarik, adakah ekonomi
Islam?
Pada tahun 70-80an ekonomi Islam
ramai diperbincangkan, sejumlah ekonom berpendapat bahwa sebuah ekonomi
dapatlah dinamakan ekonomi Islam kalau mengikuti ketentuan-ketentuan agama
Islam mengenai riba, eksistensi bank dan penolakan terhadap asuransi. Pada masa
yang sma juga muncul tokoh yang mengemukakan pendapatnya mengenai ekonomi
pancasila yang menyebabkan ekonomi Islam tidak terlalu banyak diperbincangkan
lagi.
Ekonomi pancasila harus terkait
langsung dengan orang kecil dan bertumpu pada moralitas. Pendapat ini identik
dengan konsepsi dari ekonomi Islam, minus soal bunga bank dan asuransi, karenanya
pembahasan tentang ekonomi Islam segera lalu berhenti.
Diskusi mengenai ekonomi Islam tidak
lantas berhenti begitu saja, pada era moderen seperti Yusuf Qardawi
mengemukakan, bahwa tidak dapat begitu saja bunga bank dianggap sebgai riba,
tergantung pada besar kecil dan maksud pemungutan bunga bank tersebut. Menurut
pendapatnya jika bunga bank dipungut dari dari upaya non produktif katakanlah
bersifat konsumtif belaka, maka ia dapat dikatakan riba. Kalau bunga bank itu
merupakan bagian dari sebuah upaya produktif maka bunga bank yang digunakan
atas transaksi itu bukanlah riba, melainkan bagian dari ongkos produksi saja.
Dari uraian diatas ada tiga hal
penting yang tidak boleh dilupakan sama sekali : Orientasi ekonomi (maslahah), mekanisme untuk mencapai
kesejahteraan itu tidak ditentukan format dan bentuknya.
Dari orientasi dan mekanisme pasar
seperti itu, jelas bahwa tidak ada satupun yang bertentangan dengan jaran
Islam. Sedangkan amsalah bunga bank dan pelaksanaan asuransi sebagai unit
parsial dalam kehidupan ekonomi, dapat saja dirumuskan yang benar-benar sesuai
ajaran Islam.[7]
D. What is a Name..???
dapat saja kita
melihat pelaksanaan prinsip-prinsip Islam, namun dalam orientasi dan
mekanismenya adalah ekonomi kapitalistik. Padahal orientasi kapitalistik itu
dapat dibedakan dari orientasi Islam. Dalam orientasi kapitalistik yang
diutamakan adalah individu pengusaha besar dan pemilik modal. Dalam Islam,
justru kepentingan rakyat, kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan yang
menjadi ukuran.[8]
Jadi, bagaimana dengan kita..?? :D
[1] M.
Nadratuzzaman Hosen dkk, Lembaga Bisnis
Syari’ah, Jakarta: PKES, 2008 hlm. 1
[2]
Adi Sasono, Solusi Islam Atas
Problematika Umat, Jakarta: Gema Insani Press, 1998.
[3] Akhmad Mujahidin, Ekonomi Islam, Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 2007.
[4]
Abdurrahman Wahid, Islamku Islam Anda
Islam Kita, Jakarta: The Wahid Institute, cet-II 2006 hlm. 161.
[5]
Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, Lebanon:
Dar al-Fikr al-Arobi, hlm 364.
[6] Forum
Karya Ilmiah, Kilas Balik Teoritis Fiqh
Islam, Kediri: Purna Siswa Aliyah 2004 Lirboyo, cet-II 2005 hlm. 252.
[7]
Ibid, Islamku Islam Anda Islam Kita,
hlm.164-166
[8]
Ibid, hlm. 167
Tidak ada komentar:
Write komentar