Jumat, 14 November 2014

TRADISI DAN PRAKTEK EKONOMI DI MASA RASULULLAH SAW


Oleh : Firman Apriadi Nugraha
A.    Pendahuluan
Ekonomi Islam sesungguhnya satu realitas baru dalam dunia ilmiah modern saat ini. Dalam kurun waktu 50 tahun terakhir ini, ia terus tumbuh menyempurnakan diri di tengah-tengah beraneka ragamnya system sosial dan ekonomi konvensional yang berbasiskan pada system sekuler. Dikatakannya baru dalam tanda petik, karena sesungguhnya ilmu ekonomi Islam sudah pernah diperaktekkan secara sempurna di masa Rasulullah SAW hingga masa keemasan Daulah Islamiah beberapa abad lalu.
Namun haruslah diyakini, ekonomi Islam bukan hadir sebagai reaksi atas dominasi kapitalisme maupun sosialisme ketika itu. Ekonomi Islam hadir sebagai bagian dari totalitas kesempurnaan Islam itu sendiri. Islam harus dipeluk secara kaffah oleh umatnya, maka konsekwensinya umat Islam harus mewujudkan keIslamannya dalam segala aspek kahidupan, termasuk kehidupan ekonomi. Karena sesungguhnya, umat Islam telah memiliki system ekonomi tersendiri dimana garis-garis besarnya telah digambarkan secara utuh di dalam Al-Qur’an dan As-sunnah.
Wajarlah kita sebagai umat Islam, melakukan aktivitas-aktivitas ekonomi sesuai dengan aturan dan kaidah Islam. Islam sebagai suatu agama, harus disadari tidak sealalu mengurusi masalah Ukhrawiah saja seperti yang selama ini biasa kita tafsirkan, tetapi Islam juga mengatur dan mengurusi masalah kehidupan duniawi. Kerena itu, suatu system ekonomi yang didasarkan pada konsep Islam, adalah sebuah system ekonomi yang siap mengantarkan umatnya kepada kesejahteraan yang sebenarnya (Falah), yaitu satu kesejahteraan yang tidak hanya terpenuhinya kebutuhan jasmani manusia melainkan juga kebutuhan rohani, mengingat esensi manusia justru terletak pada rohaninya.
B.     Kegiatan Ekonomi Bangsa Arab Sebelum Islam
Jauh sebelum kedatangan Islam, Bangsa Arab telah terkenal dengan kehidupan perniagaannya. Kondisi wilayah Jazirah Arab dan sekitarnya yang didominasi oleh padang pasir, pegunungan yang tandus dan penuh dengan bebatuan tampaknya menjadi alasan utama mayoritas penduduk Arab untuk memilih perniagaan sebagai sumber pencaharian mereka.
Sementara itu, mayoritas penduduk kota Yatsrib (Madinah) memilih bercocok tanam, disamping pengrajin besi dan berniaga, sebagai sumber utama mata pencaharian mereka. Hal ini ditunjang oleh kondisi daerah tersebut yang memiliki tingkat kelembaban dan curah hujan yang cukup, sehinngga menjadikannya daerah yang subur.
Dalam melakukan transaksi perniagaan, suku Bangsa Arab mempunyai kebiasaan menerapkan sistim ribawi, sebagai berikut;
1.      Seseorang menjual sesuatu kepada orang lain dengan perjanjian bahwa pembayarannya akan dilakukan pada suatu tanggal yang telah disetujui bersama. Apabila pembeli tidak dapat membayar tepat pada waktunya, suatu tenggang waktu akan diberikan dengan syarat membayar dengan jumlah yang lebih besar daripada harga awal.
2.      Seseorang meminjamkan sejumlah uang dengan jangka waktu tertentu dengan syarat, pada saat jatuh tempo, peminjam membayar pokok modal bersama dengan suatu jumlah tetap riba atau tambahan.
3.      Antara peminjam dengan pemberi pinjaman melakukan kesepakatan terhadap suatu tingkat riba selama jangka waktu tertentu. Apabila telah jatuh tempo dan belum bisa membayarnya, peminjam diharuskan membayar suatu tingkan kenaikan riba tertentu sebagai kompensasi tambahan tenggang waktu pembayaran.
C.    Kegiatan Ekonomi Bangsa Arab Setelah Islam
Periode Mekah; Nabi Muhammad SAW sebagai seorang pedagang. Seperti anggota suku Quraisy lainnya, Muhammad SAW. menekuni dunia perdagangan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pada usia 12 tahun, ia ikut serta dalam perjalanan dagang ke Syiria bersama pamannya Abu Thalib. Setelah menginjak dewasa dan menyadari bahwa pamannya berasal dari keluarga besar namun berekonomi lemah, Nabi Muhammad SAW mulai berdagang sendiri pada taraf kecil dan pribadi di kota Mekah.
Dalam melakukan usaha dagangnya, Nabi Muhammad SAW. menggunakan modal orang lain yang berasal dari janda kaya dan anak yatim yang tidak mampu menjalankan modalnya sendiri. Dari mengelola modal tersebut ia mendapat upah atau bagi hasil sebagai mitra. Kepiawaian dalam berdagang yang disertai dengan reputasi dan integritas yang baik membuat Nabi Muhammad SAW dijuluki Al-‘Amin (terpercaya) dan Ash-Shiddiq (jujur) oleh penduduk Mekah yang berimplikasi pada semakin banyaknya kesempatan berdagang dengan modal orang lain.
Setelah menikah dengan Khadijah, Muhammad saw tetap mejalankan usaha perdagangannya. Ia menjadi menejer sekaligus mitra dalam usaha istrinya. Perjalanan dagang beberapa kali diadakan keberbagai pusat perdagangan dan pekan dagang di Semenanjung Arab dan negeri-negeri di perbatasan Yaman, Bahrain, Irak, dan Syiria. Muhammad juga terlibat dalam urusan dagang yang besar di festival dagang Ukaz dan Dzul Majaz selama musim haji. Pada musim lain, ia sibuk mengurus perdagangan grosir di pasar-pasar kota Mekah.
Periode Madinah; Nabi Muhammad SAW sebagai seorang kepala negara. Setelah mendapat perintah dari Allah SWT, Nabi Muhammad saw berhijrah ke Yatsib (Madinah). Di sana Ia disambut dengan hangat oleh penduduk kota tersebut dan diangkat menjadi pemimpin mereka. Berbeda dengan periode Mekah, Islam menjadi kekuatan politik pada periode Madinah. Ajaran Islamyang berkenaan dengan kehidupan masyarakat banyak turun dikota ini. Nabi Muhammad SAW mempunyai kedudukan sebagai kepala negara, disamping sebagai pemimpin Agama.
Rasulullah saw segera membuang sebagian besar tradisi dan nilai-nilai yang bertentangan dengan ajaran Islam dari seluruh aspek kehidupan masyarakat muslim. Kondisi negara baru yang dibentuk ini, tidak diwarisi sumber keuangan sedikitpun sehingga sulit dimobilisasi dalam waktu dekat. Kerenanya, Rasulullah saw segera meletakkan dasar-dasar kehidupan bermasyarakat, yaitu:
1.      Membangun Masjid sebagai Islamic Centre.
2.      Menjalin Ukhwwah Islamiyyah antara kaum Muhajirin dengan kaum Anshar.
3.      Menjalin kedamaian dalam Negara.
4.      Mengeluarkan hak dan kewajiban bagi warga negaranya.
5.      Membuat konstitusi Negara.
6.      Menyusun system pertahanan Negara
7.      Meletakkan dasar-dasar keuangan Negara
D.    Pembangunan system ekonomi
Setelah menyelesaikan masalah politik dan konstitusional, Rasulullah saw merubah sistem ekonomi dan keuangan negara sesuai dengan ketentuan Al-Qur'an. prinsip-prinsip kebijakan ekonomi yang dijelaskan Al-Qur’an adalah sebagai berikut:
1.      Allah Swt adalah penguasa tertinggi sekaligus pemilik absolut seluruh alam semesta.
2.       Manusia hanyalah Khalifahh Allah SWT dimuka bumi, bukan pemilik yang sebenarnya.
3.      Semua yang dimiliki dan didapatkan manusia adalah seizin Allah SWT, oleh karena itu, manusia yang kurang beruntung mempunyai hak sebagian atas kekayaan yang dimiliki manusia llain yang lebih beruntung.
4.      Kekayaan harus berputar dan tidak boleh ditimbun.
5.      Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya, termasuk riba, harus dihilangkan
6.      Menerapkan system warisan sebagai redistribusi kekayaan
7.      Menetapkan kewajiban bagi seluruh individu, termasuk orang-orang miskin.
E.     Pendirian lembaga Baitul Mal dan Kebijakan Fiscal
Rasulullah Saw merupakan kepala Negara pertama yang memperkenalkan konsep baru dibidang keuangan Negara di abad ketujuh. Semua hasil penghimpunan kekayaan Negara harus dikumpulkan terlebih dahulu kemudian dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan Negara, tempat pusat pengumpulan dana itu disebut Bait Al-Mal yang dimasa Nabi Muhammad Saw terletak di Masjid Nabawi.
a.       Pendapatan Baitul Mal
Sumber-sumber pendapatan Negara pada masa Rasulullah Saw tidak hanya bersumber pada zakat saja. Pada masa ini sisi pemerintahan APBN terdiri atas; Kharaj, Zakat, Khums, Jizyah dan Kaffarah.
b.      Pengeluaran baitul mal
Pada masa Rasulullah SAW, dana Baitul Mal dialokasikan untuk penyebaran Islam, pendidikan, dan kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan, pembangunan infrastruktur, pembangunan armada perang dan keamanan, dan penyediaan layanan kesejahteraan sosial.
c.       Instrumen kebijakan fiscal meliputi beberapa hal sebagai berikut:
Peningkatan pendapatan nasional dan tingkat partisipasi kerja, kebijakan pajak, anggaran, dan kebijakan fiscal khusus.
F.     Kebijakan moneter
Mata uang yang dipergunakan bangsa Arab, baik sebelum ataupun setelah Islam, adalah Dinar dan Dirham. Kedua mata uang tersebut memiliki nilai yang tetap dan karenanya tidak ada masalah dalam perputaran uang.
a.       Penawaran dan permintaan uang.
Pada masa pemerintahan Nabi Muhammad SAW, kedua mata uang tersebut diimpor; dinar dari romawi dan dirham dari Persia. Besarnya volume impor Dinar dan Dirham dan barang-barang komoditas bergantung kepada volume komoditas yang diekspor ke kedua Negara tersebut dan wilayah-wilayah lain yang berada dibawah pengaruhnya. Frekuensi transaksi perdagangan dan jasa menciptakan permintaan terhadap uang dan kerenanya motif utama permintaan terhadap uang pada masa ini adalah permintaan transaksi.
b.      Pemercepatan peredaran uang.
Faktor lain yang berpengaruh terhadap stabilitas nilai uang adalah pemercepatan peredaran uang. System pemerintahan yang legal dan, khususnya, perangkat hukum yang tegas dalam menentukan peraturan etika dagang dan penggunaan uang memiliki pengaruh yang signifikan dalam meningkatkan percepatan peredaran uang. Demikian juga tindakan Rasulullah Saw mendorong masyarakat untuk mengadakan akad kerjasama dan mendesak mereka untuk memberikan Qard al-hasan semakin memperkuat percepatan peredaran uang. struktur pasar memiliki pengaruh yang cukup kuat terhadap pemercepatan peredaran uang. monopoli kaum Quraisy dalam bisnis perdagangan yang sudah ada sejak dahulu perlahan-lahan mulai berkurang. Jadi, dapat dikatakan bahwa pengahapusan struktur monopoli dari pasar perdagangan telah meningkatkan efisiensi pertukaran dan membawa perekonomian kepada distribusi pendapatan yang lebih baik.
c.       Pengaruh kebijakan fiscal terhadap nilai uang.
Pada awal-awal masa pemerintahan Rasulullah Saw, perekonomian mengalami penyusutan permintaan efektif. perpindahan kaum muslimin dari Mekah ke Madinah yang tidak dibekali dengan kekayaan ataupun simpanan dan juga keahlian, yang akan diperlukan dimadinah telah menciptakan keseimbangan perekonomian yang rendah. Kebijakan lain yang dilakukan Rasulullah Saw adalah memberikan kesempatan yang lebih besar kepada kaum muslimin dalam melakukan aktivitas produktif dan ketenaga kerjaan. Nabi Muhammad Saw mendesak kaum Anshar dan Muhajirin, sejak awal kedatangan mereka ke madinah, untuk melakukan Akad MudhArabah, Muzara’ah, dan Musaqah satu sama lain.
d.      Mobilisasi dan utilisasi tabungan.
Salah satu tujuan khusus perekonomian pada awal perkembangan Islam adalah penginvestasian tabungan yang dimiliki masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan dua cara, yaitu mengembangkan peluang investasi Islami secara legal dan mencegah kebocoran penggunaan tabungan untuk tujuan yang tidak Islami. Pengembangan peluang investasi secara legal dilakukan dengan mengadopsi system investasi konvensional yang kemudian disesuaikan dengan syari’ah, sehingga pihak pemilik tabungan dengan pengusaha dapat bekerjasama dengan satu ex-ente agreement share yang menghasilkan nilai tambah. Karena kegiatan utama ekonomi adalah jasa, pertanian, perdagangan, dan kerajinan tangan, bentuk hukum yang sesuai untuk semua kegiatan ini adalah mudhArabah, muzara’ah, musaqat, dan musyarakah. Pada awal masa Islam, melalui berbagai cara, pemerintah menyediakan fasilitas yang berorientasi investasi. Pertama, memberi kemudahan bagi produsen untuk berproduksi. Kedua, memberikan keuntugan pajak terutama bagi unit produksi baru. Ketiga, meningkatkan efisiensi produksi sector swasta dan peran serta masyarakat dalam berinvestasi.

Tidak ada komentar:
Write komentar